Boyolali, IdNews
Masuk dalam masa tenang menjelang Pemilu 2024, tim gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Klego bersama dengan anggota Polsek dan Koramil setempat melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di sepanjang Kecamatan Klego, Boyolali. Tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menetapkan masa tenang selama 3 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Klego yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seluruh APK harus ditertibkan selama masa tenang. Menurutnya, masa tenang adalah waktu bagi warga pemilih untuk merenung sebelum menentukan pilihan di hari pemungutan suara. Aktivitas kampanye dilarang sepenuhnya selama masa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Masa tenang memberikan kesempatan bagi warga pemilih untuk memilih dengan pikiran yang jernih, tanpa dipengaruhi oleh hiruk pikuk kampanye. Inilah saatnya bagi kita untuk menentukan pilihan dengan hati yang tenang," ungkapnya.
Dengan demikian, suasana di Kecamatan Klego Boyolali terjaga tenang menjelang hari pemungutan suara, berkat tindakan tegas tim gabungan dalam menertibkan APK selama masa tenang Pemilu 2024.(agus)
Tags
Peristiwa